PEDOMAN (JUKNIS) LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017 |
Mahkamah Konstitusi
bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian
Agama kembali menyelenggarakan Lomba Anugerah
Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk
Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA. Berkenaan dengan kegiatan tersebut telah
diterbitkan Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah
Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA
Pedoman (Juknis) Lomba
Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA disusun dengan tujuan untuk: 1. Menjelaskan tentang
kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima
Anugerah Konstitusi. 2. Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan
Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.
Tujuan Anugerah Konstitusi
Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS,
SMA/SMK/MA adalah: 1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn
dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Mendorong
peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guruguru PPKn dan peserta
didik khususnya di lingkungan sekolah. 3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para
Guru PPKn secara obyektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
MK dan tugastugas pemerintah. 4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada
Guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
SAedangkan Manfaat program
ini adalah: 1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin,
dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta
didik dan/atau masyarakat. 2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan
profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan
pembelajaran. 3. Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran. 4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling
tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi
peserta didik dan/atau masyarakat. 5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan
bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.
Peserta Konstitusi Bagi Guru
PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 adalah 1) Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang
bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia. 2)
Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Kriteria Penilaian
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari
tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari
kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan
berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan
Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari
tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan
pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan
masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi
profesi pendidikan/ asosiasiprofesi.
3. Guru PPKn yang berhasil membimbing
pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk
kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.
4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif
atau inovatif antara lain melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran
PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran,
sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi,
penelitian, atau essay tentang PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di
masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi
kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Persyaratan Administratif
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling
kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang
berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses
pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke
unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn
dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang
dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara
Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik.
4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran
PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah menerima penghargaan Anugerah
Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau
tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari
Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala
Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
PEDOMAN (JUKNIS) LOMBA ANUGERAH
KONSTITUSI BAGI GURU PPKN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017 UNTUK GURU SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA |
Selengkapnya silahkan
download Pedoman (Juknis) Anugerah
Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI,
SMP/MTS, SMA/SMK/MA
Download Surat Edaran
Pelaksanaan Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun
2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS (KLIK DISINI)
Download Pedoman
(Juknis) Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk
Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA (KLIK DISINI)
======================================================
EmoticonEmoticon