CARA MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa
Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu
Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk
Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat Akta Kelahiran
Identitas Anak
Administrasi Kependudukan : KTP, KK
Untuk Keperluan Sekolah
Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
Mendaftar Pekerjaan
Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
Mengurus Asuransi
Mengurus Tunjangan Keluarga
Mengurus Hak Dana Pensiun
Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Syarat
Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan
Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai
dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak
bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan
pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian
(menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun
menggunakan KTP Sendiri
2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut
foto copy KTP yang Masih Berlaku
Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter,
Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran
bermaterai Rp 6.000,-
Prosedur
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil:
Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat
segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
Penelitian Berkas
Memasukkan Data dalam Komputer
Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil
Distempel atau dicap
Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon
Biaya (Rupiah)
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.
Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat
dari 60 hari dikenakan sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.