CARA MEMBUAT AKTA KELAHIRAN

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. 





Manfaat Akta Kelahiran
Identitas Anak
Administrasi Kependudukan : KTP, KK
Untuk Keperluan Sekolah
Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
Mendaftar Pekerjaan
Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
Mengurus Asuransi
Mengurus Tunjangan Keluarga
Mengurus Hak Dana Pensiun
Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Syarat
Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 
Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

Prosedur
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
Penelitian Berkas
Memasukkan Data dalam Komputer
Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Distempel atau dicap
Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon

Biaya (Rupiah)
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.


Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.


Next Post
No Comment
Add Comment
comment url