SURAT NIKAH DAN CARA MEMPEROLEH SURAT NIKAH
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Modul ini
berisi informasi terkait dengan pernikahan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di
lingkungan kementerian agama
Syarat
Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk
mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Surat keterangan untuk nikah (model N1),
Surat keterangan asal-usul (model N2),
Surat persetujuan mempelai (model N3),
Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon
pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau
wakilnya.
Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi,
dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari
orangtua/wali;
Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur
19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan
masing-masing;
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih
dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku
pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang
ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar
pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Prosedur
CALON SUAMI :
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk
mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat
Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami
diserahkan ke fihak calon Istri.
LAMPIRAN :
Fotokopi KTP,
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
CALON ISTRI:
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk
mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan
pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan
mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN :
Fotokopi KTP,
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
Fotokopi Kartu Imunisasi TT
Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5
lbr.
Akta Carai dari PA bagi janda/ duda cerai.
Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan
setempat
Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21
th.
N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal
dunia
Biaya (Rupiah)
Biaya Menikah:
- Gratis jika menikah di KUA
- Rp. 600.000 jika di luar KUA
Kontak Penyelenggara
Keterangan dan info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor
Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor
Catatan Sipil untuk non Muslim.