JENIS-JENIS KOPERASI DAN PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH |
Kita kenal beberapa jenis koperasi, ada koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam dan ada koperasi serba usaha.
1). Koperasi Konsumsi yaitu melayani keperluan
anggota langsung berupa barang-barang keperluan sehari-hari, misalnya : beras,
gula, kopi, minyak, sabun, susu dan lain-lain.
2). Koperasi Produksi yaitu menampung barang-barang
yang dihasilkan oleh para anggota koperasi. Barang-barang itu dijual atau
dipasrakan kepada calon pembeli. Kita kenal koperasi tahu, tempe, dan hasil
kerajinan para anggota.
3). Koperasi simpan pinjam yaitu menampung simpanan
para anggota. Simpanan itu merupakan simpanan sukarela. Kepada Anggota yang
memerlukan uang diberikan pinjaman.
Koperasi Sekolah
Pengertian Koperasi Sekolah ialah
koperasi yang anggotanya adalah murid-murid sekolah dasar, lanjutan pertama,
lanjutan atas dan sekolah-sekolah yang setaraf dengan itu.
Koperasi Sekolah bertujuan untuk :
1). Menunjang pendidikan sekolah kearah
kegiatan-kegiatan praktek guna mencapai kebutuhan ekonomi dikalangan
murid-murid.
2). Mengembangkan rasa tanggung jawab dan disiplin,
setia kawan, dan jiwa demokrasi pada pembangunan negara umumnya.
Koperasi Sekolah dibentuk atas dasar rapat
yang dihadiri oleh murid-murid atau perwakilan kelasnya, guru-guru dan kepala sekolah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
peraturan koperasi sekolah ini ialah sebagai berikut :
1). Keanggotaan
a). Yang menjadi anggota hanyalah murid-murid dari
sekolah yang bersangkutan
b). Setiap anggota mempunyai hak yang sama
c). Keanggotaan tidak bisa dipindah tangankan
kepada yang lain.
d). Setiap anggota wajib melakukan dan memenuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku pada koperasi itu.
e). Keanggotaan berakhir bila :
(1) Anggota meninggal dunia
(2) Anggota pindah sekolah
(3) Anggota telah menamatkan sekolahnya ditempat
itu
(4) Anggota melanggar peraturan yang ditentukan
dalam anggaran dasar koperasi sekolahnya itu.
2). Kepengurusan
a). Pengurus dipilih dari murid-murid dalam suatu
rapat anggota
b). Demi pembinaan, pengamanan, pengawasan
organisasi, serta kegiatan usaha koperasi sekolah itu, kepala sekolah dapat
mengangkat seorang pegawai dan bendahara, dapat diambil dari guru jika tidak
ada murid yang menjabatnya.
c). Bila jabatan dalam kepengurusan itu tidak
terisi, maka kepala sekolah dapat mengangkat dari kalangan guru.
d). Badan Pemeriksa juga dipilih dari murid yang
menjadi anggota koperasi sekolah. Bila tidak ada dapat dipilih seorang guru
atas persetujuan kepala sekolah.
3). Rapat
Anggota
Dalam rapat anggota koperasi sekolah ini
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti pada rapat anggota koperasi di luar
koperasi sekolah. Jadi, berlaku seperti umum, sesuai dengan aturan yang telah
digariskannya.
4). Lapangan
Usaha
Kegiatan koperasi sekolah ini berbeda dengan
kegiatan-kegiatan koperasi pada umumnya. Koperasi sekolah ini umumnya menjurus
kepada usaha konsumsi yang sebagaian besar berkisar antara kebutuhan sekolah,
disamping dalam barang konsumsi lainnya. Barang-barang yang diusahakan di
koperasi sekolah antara lain :
a). Buku pelajaran dan alat-alat tulis
b). Alat-alat praktek dengan pelajaran
c). Kantin
5). Modal
Modal Koperasi berasal dari :
a). Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan
sukarela
b). Pinjaman dari sekolah atau dari pihak luar
c). Penyisihan dari sisa hasil usaha
d). Sumber-sumber lainnya yang layak, misalnya
bantuan dari orang tua murid, dari Pemerintah Daerah dan sebagainya.
Kegunaan koperasi sekolah ini terutama akan
didapat oleh murid-murid yang mau menjadi anggota dan apabila ia menjadi
pengurus dari koperasi tersebut, mereka akan mendapatkan pengalaman dalam
bidang perkoperasian.
Koperasi Sekolah ini harus dikelola oleh
berbagai pihak mulai dari murid-murid sampai dengan orang tua dan yang merasa
terlibat dalam hal pendidikan, sehingga murid benar-benar terlibat nyata dalam
suatu perkumpulan koperasi.
Peranan guru juga penting dalam hal pembinaan
dan pengawasan koperasi sekolah.
Maju mundurnya koperasi sekolah akan sangat tergantung pula
kepada kepala sekolah.
Oleh sebab itu, sebagai pimpinan, ia harus
memberikan perhatian penuh terhadap kegiatan koperasi sekolahnya.
Pengurus koperasi sekolah harus dapat :
a). Membuat rencana kerja jangka pendek dan jangka
panjang dalam hal ini perlu adanya bimbingan dan bantuan dari guru-guru dan
kepala sekolah.
b). Membuat rencana anggaran belanja.
c). Menggunakan modal dengan tepat dan teliti
d). Membuat pembukuan yang teliti
e). Membuat pekerjaan sesuai dengan bakat dan
kemampuan anggotanya.
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Koperasi berbeda dengan usaha lain. Salah
satu sifat koperasi adalah sukarela dan terbuka untuk setiap orang. Artinya,
menjadi anggota tidaklah dipaksa. Siapa saja boleh menjadi anggota. Syarat
menjadi anggota adalah mematuhi semua ketentuan koperasi.
Apakah yang membedakan koperasi dari badan
usaha yang lain ?. Koperasi merupakan
perkumpulan orang-orang yang bekerja sama. Tujuannya adalah kesejahteraan para
anggota. Koperasi tidak mengutamakan keuntungan sebesar mungkin.
Sedangkan badan usaha lain lebih mengutamakan
keuntungan. Kalau dapat, keuntungan sebesar mungkin. Daftar di bawah ini
menjelaskan perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha
Lainnya.
Koperasi
|
Badan Usaha Lainnya
|
1. Didirikan bersama-sama
|
1. Didirikan oleh perseorangan
|
2. Modal berasal dari simpanan
|
2. Modal dari perseorangan
|
3. Tidak mengutamakan untung
|
3. Mengutamakan keuntungan
|
4. Pengurus dipilih oleh anggota
koperasi
|
4. Pengurus ditentukan oleh pemilik
modal
|
5. Keuangan bersifat terbuka
|
5. Keuangan bersifat tertutup
|
6. Terdapat pembagian sisa hasil
usaha
(SHU) menurut jasa
anggota.
|
6. Tidak terdapat pembagian sisa
hasil
usaha (SHU)
|
Demikian posting Tentang Jenis-Jenis Koperasi
dan Pengertian Koperasi Sekolah serta Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha
Lainnya.
EmoticonEmoticon